Showing posts with the label Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum Acara Pidana Hukum acara pidana adalah suatu hukum formil yang mengatur tentang bagaimana menangani suatu perkara atau peristiwa pidana. Menurut Pontang Moerad BM, KUHAP memiliki lima tujuan yaitu sebagai berikut: 1. Perlindungan terhad…

Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan

Dalam tahap awal penegakan hukum atas suatu laporan atau tindak pidana, maka aparat penegak hukum yaitu polisi atau jaksa akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu laporan atau tindak pidana. Penyidikan dan penyelidikan jika dilihat dar…

Perbedaan KUHP dan KUHAP

Perbedaan KUHP dan KUHAP Dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, terdapat dua kitab penting dan menjadi dasar dalam penegakkan hukum yaitu KUHP dan KUHAP. KUHP dan KUHAP merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-U…

Teori atau Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Teori atau Sistem  Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Teori dan sistem pembuktian dalam hukum acara pidana sangat penting bagi hakim untuk menentukan apakah seorang terdakawa terbukti bersalah atau tidak. Apabila hakim tidak memperhatikan…

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dilakukan Oleh

Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay Setiap perkara pidana yang diadili oleh pengadilan akan mendapatkan putusan dari pengadilan yang dapat berupa putusan bebas, putusan lepas, dan putusan berupa pemidanaan. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP, put…

Sejarah Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Sejarah Hukum Acara Pidana Di Indonesia Aksara Hukum – Berikut ini akan dijelaskan mengenai sejarah hukum acara pidana di Indonesia. Sejarah sejarah hukum acara…