Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang
Paten dan rahasia dagang merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual. Paten dan rahasia dagang merupakan dua hal yang saling berkaitan akan tetapi juga berbeda.
Dengan persaingan yang ketat dan kompetitif perlindungan hak kekayaan intelektual banyak dilakukan oleh orang-orang agar produk mereka tidak disalahgunakan oleh orang lain. Perlindungan tersebut dapat berupa pendaftaran hak cipta, merek, paten serta rahasia dagang.
Ada berbagai produk yang dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual seperti mobil, sepeda motor, komputer, minuman, makanan, serta bidang teknologi lainnya. Dimana setiap produk dapat memiliki lebih dari satu hak kekayaan intelektual.
Lalu apa sebenarnya perbedaan paten dan rahasia dagang dalam hak kekayaan intelektual?
Pengertian Paten
Menurut OK. Saidin, Pengertian paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Pengertian Rahasia Dagang
Secara yuridis, pengertian rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Selain memiliki perbedaan secara definisi, berikut beberapa perbedaan paten dan rahasia dagang.
Paten tidak bersifat rahasia. Paten mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki oleh orang lain. Rahasia dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai. Rahasia dagang terdiri dari informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiaannya tidak hilang.
Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Paten mendapat perlindungan karena mengandung nilai kreativitas atau inovasi yang baru.
Paten memiliki wujud tertentu dalam bidang teknologi. Rahasia dagang tidak memiliki wujud tertentu serta tidak semestinya ditulis. Yang penting bukan tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan.
Dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten Pasal 22, “Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.” Dan untuk paten sederhana sebagaimana tertuang dalam Pasal 23, “Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.” Sementara itu, jangka waktu perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan selamat rahasia dagang tersebut tidak disebarkan secara luas.
Unsur-Unsur Paten:
- Diberikan untuk Invensi yang baru,
- Mengandung langkah inventif dan,
- Dapat diterapkan dalam industri.
Unsur-Unsur Rahasia Dagang:
- Merupakan informasi yang tidak diketahui umum.
- Informasi itu meliputi bidang teknologi atau bisnis.
- Mempunyai nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha.
- Dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Di awal disebutkan bahwa perlindungan paten dan rahasia dagang memiliki keterkaitan namun berbeda. Paten adalah perlindungan yang diberikan atas penemuan baru baik dari segi proses produksi hingga formula atau resep suatu produk tertentu baik berupa obat-obatan atau makanan dan minuman yang jangka waktu perlindungannya hanya dua puluh tahun. Setalah dua puluh tahun hal ini menjadi publik dan tidak eksklusif lagi. Berbeda dengan rahasia dagang yang mana perlindungannya tidak memiliki jangka waktu, selama pemiliknya menjaga rahasia dagang tersebut.
Invensi yang tergolong paten tapi banyak dilindungi melalui rahasia dagang adalah formula atau resep makanan dan minuman. Formula atau resep makanan dan minuman diyakini sangat susah untuk ditiru orang lain. Lain halnya dengan invensi di bidang komputer seperti operasi sistem atau teknologi pengolah data atau invensi di bidang otomotif seperti mobil atau motor, itu sangat mudah ditiru orang lain. Mengingat mudahnya beredar tiruan suatu produk otomotif atau elektronik, lebih disarankan untuk lebih memilih jenis perlindungan paten.
Namun penting dicatat, tidak semua cakupan rahasia dagang memenuhi kriteria untuk dipatenkan. Ada juga suatu proses manufaktur yang bisa dilindungi melalui rahasia dagang, tapi tidak memiliki langkah inventif untuk dapat diberikan paten.
Post a Comment for "Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang"