Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat ditemukan dalam pemberian sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak disamping pemberian sanksi administ

hubungan-hukum-pajak-dengan-hukum-pidana

Hukum pajak adalah hukum publik yang mengatur segala sesuatu tentang pajak. Hukum pajak sebagai hukum yang mengatur perpajakan memiliki hukum dengan hukum yang lain seperti hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana.

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat ditemukan dalam pemberian sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak disamping pemberian sanksi administrasi. Hal ini karena sanksi pidana sebagai sarana paling terakhir yang efektif agar wajib pajak taat pajak.

Jika didefinisikan hukum pajak dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur tentang wewenang pemerintah untuk memungut kekayaan rakyat yang kemudian dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik untuk kepentingan penyelenggaraan negara dan rakyat.

Oleh sebab itu, karena hukum pajak yang cukup kompleks membuatnya saling berkaitan dengan hukum lainnya, termasuk hukum pidana sebagai sarana pemaksa pemungutan pajak.

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat terlihat dalam sejarah pemungutan pajak. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara.

Dari bentuk pemberian sukarela tersebut kemudian berkembang bersifat wajib dan memaksa. Walaupun belum ada istilah pidana pajak pada awalnya, tetapi bagi orang yang tidak mematuhi dan mengabaikan upeti atau pajak diberikan sanksi denda termasuk sanksi kurungan atau berupa kerja paksa dan bentuk hukuman lainnya.

Dari sejarah tersebut di atas, dapat terlihat bahwa telah ada sanksi pada orang yang mengabaikan pemberian pajak atau upeti kepada raja atau negara. Di sinilah hukum pidana memiliki hubungan dengan hukum pajak sebagai sarana pemaksa atas pemungutan pajak kepada rakyat.

Dalam peraturan-peraturan hukum pajak telah dimuat berbagai sanksi pidana atas pelanggaran hukum pajak, misalnya pidana denda dan pidana penjara untuk tindak pidana berat di  bidang perpajakan seperti penggelapan pajak.

Post a Comment