Rahasia dagang (trade secret) merupakan suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sengketa rahasia dagang terjadi apabila ada pihak lain yang mencoba meniru atau menggunakan metode produksi atau suatu resep dari perusahaan tertentu tanpa meminta izin atau menerima lisensi dari pemilik rahasia dagang, sehingga mengakibatkan kerugian pemilik rahasia dagang. Oleh sebab itu, perlulah suatu proses penyelesaian sengketa rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi produksi. Metode pengelolaan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Perlu diketahui bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat ditempuh dua jalur yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa Rahasia Dagang yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi.
Litigasi adalah proses gugatatan atas suatu konflik yang divisualisasikan untuk menggantikan konflik yang sesungguhnya, di mana para pihak memberikan kepada seseorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Dalam hubungannya jalur litigasi dalam penyelesaian sengketa sangat di perlukan untuk pemilik rahasia dagang dalam penggugat pekerja jika terjadi pembocoran dalam rahasia dagang tersebut.
Penyelesaian sengketa rahasia dagang dapat jalur non litigasi dapat dilakukan melalaui proses mediasi. Proses mediasi dilakukan dengan cara mempertemukan para pihak yang berselisih untuk melakukan perundingan. Apabila ditemukan kesepakatan dalam proses perundingan tersebut maka diterbitkan akta perdamaian. Namun, jika tidak tercapainya kesepakatan makan mediasi tidak dapat dilanjutkan lagi, sehingga penggugat dapat menempuh jalur gugatan hukum (litigasi).
Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dalam Pasal 11 Bab VI tentang Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa :
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. Gugatan ganti rugi; dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Menurut Iswahjudi A. Karim yang dikutip oleh Rachmadi Usman dalam bukunya, perbandingan antara penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan arbitrase :
Mediasi.
1. Jika kesepakatan hasil mediasi dilanggar harus diajukan gugatan, tidak bisa langsung dieksekusi.
2. Pihak yang bersengketa membuat kesepakatan.
Litigasi/Arbitrase
1. jika putusan tidak dilaksanakan dapat diminta eksekusi ke pengadilan.
2. Hakim/arbitrase yang membuat putusan.
Di lain sisi, ada pula sanksi pidana pelanggaran rahasia dagang (delik aduan) pada Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.”
Oleh karena delik aduan, pihak yang merasa dirugikan wajib membuat laporan ke kepolisian jika merasa rahasia dagang miliknya dilanggar.
Perlu diperhatikan, pelanggaran rahasia dagang di sini terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
- UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
- OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT RajaGrafinfo Persada. Jakarta
- Ni Nyoman Dalem Andi Yusianti, dkk., Pengaturan Perlindungan Hukum HAKI Bidang Rahasia Dagang Terkait Pembocoran Informasi Oleh Pekerja Menurut UU No. 30 TH 2000 Tentang Rahasia Dagang.
- Hukumonline.com
Post a Comment