Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Hukum Acara Pidana

hak-hak-tersangka-terdakwa-dan-terpidana-dalam-hukum-acara-pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur berbagai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa dan terpidana.

Sebelum mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa dan terpidana, terlebih dulu, kita memahami definis atau pengertian dari masing-masing istilah tersangka, terdakwa dan terpidana.

Pengertian Tersangka

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). 

Adapun menurut J.C.T. Simorangkir, tersangka adalah “seseorang yang telah disangka melakukan suatu tindak pidana dan ini masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk dipertimbangkan apakah tersangka ini mempunyai cukup daar untuk diperiksa dipersidangan.”

Tersangka juga bisa dikatakan sebagai seseorang yang telah ditetapkan oleh penyidik atau masih dalam penangan kepolisian yang diduga telah melakukan tindak pidana yang kemudian diperiksa apakah layak untuk dipersiksa dipersidangan sebagai terdakwa.

Pengertian Terdakwa

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Terdakwa ini ditetapkan ketika seseorang yang sebelumnya sebagai tersangka yang telah memenuhi syarat untuk diperiksa di pengadilan. Yang mana, statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa ketika dihadapkan di muka pengadilan.

Pengertian Terpidana

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP).

J.C.T Simorangkir membedakan antara terpidana dengan terhukum, menurut beliau terhukum adalah “seorang terdakwa terhadap siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan karena ia dijatuhi hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut.” Sementara itu, menurut beliau terpidana adalah “seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Jadi, perbedaan antara terhukum dan terpidana adalah bahwa dikatakan terhukum jika putusan pengadilan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, di mana terdakwa atau penuntut umum masih melakukan upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Sedangkan dikatakan terpidana jika putusan pengadilan tidak diajukan upaya hukum apapun oleh terdakwa ataupun penuntut umum.

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa

  1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1) KUHAP).
  2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum (Pasal 50 ayat (2) KUHAP).
  3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3) KUHAP).
  4. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 huruf a KUHAP).
  5. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 51 huruf a KUHAP).
  6. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP). 
  7. Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 (Pasal 53 ayat (1) KUHAP).
  8. Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 (Pasal 53 ayat (2) KUHAP).
  9. Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 54 KUHAP).
  10. Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP). 
  11. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma (Pasal 56 KUHAP).
  12. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini (Pasal 57 ayat (1) KUHAP).
  13. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (Pasal 57 ayat (2) KUHAP).
  14. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP).
  15. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 KUHAP).
  16. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP). 
  17. Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP).
  18. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 ayat (1) KUHAP).
  19. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan (Pasal 62 ayat (2) KUHAP).
  20. Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik" (Pasal 62 ayat (3) KUHAP).
  21. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP).
  22. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
  23. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP).
  24. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
  25. Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP).
  26. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya (Pasal 68 KUHAP).
  27. Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 KUHAP).

Hak-Hak Terpidana

Adapun hak-hak dari terpidana sebagaimana dimuat dalam peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

  1. Hak untuk menuntut ganti kerugian, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 KUHAP). 
  2. Hak untuk segera menerima dan segera menolak putusan pengadilan.
  3. Hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu 7 hari (yang ditentukan undang-undang).
  4. Hak untuk meminta perkaranya diperiksa dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (menolak putusan).
  5. Hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, untuk dapat mengajukan grasi.
  6. Hak untuk mencabut pernyataan tentang menerima atau menolak putusan pengadilan dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
  7. Hak mengajukan permintaan kasasi.
  8. Hak mengajukan keberatan yang beralasan terhadap hasil keterangan ahli.
  9. Hak mengajukan herziening (peninjauan kembali) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2015, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Hak-Hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Hukum Acara Pidana"