Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pledoi atau Pembelaan dalam Hukum Acara Pidana

pengertian-pledoi-atau-pembelaan-dalam-hukum-acara-pidana
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, proses selanjutnya ialah sidang pleidoi ata pembelaan (sidang keempat). Pleidoi atau nota pembelaan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum sebagai tangkisan atau tanggapan atas surat tuntutan hukum yang dibacakan oleh penuntut umum.

Pengertian Pleidoi

Pengertian pleidoi atau pembelaan menurut J.C.T. Simorangkir adalah “pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.”

Jadi, pengertian pledoi adalah “suatu pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukum yang berisikan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan atau tuduhan hukum yang dibacakan oleh penuntut umum serta memuat hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.”

Dasar Hukum Pleidoi

Dasar hukum pleidoi atau pembelaan diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, yang berbunyi “Selanjutnya terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Baca Juga : Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana (Pra-Penuntutan-Requisitoir)

Sistematika (Isi) Pleidoi atau Nota Pembelaan

Adapun isi atau sistematika pleidoi atau pembelaan tidak memiliki ketentuan atau diatur secara khusus dalam KUHAP, akan tetapi pada pokoknya suatu pleidoi atau nota pembelaan berisikan sebagai berikut ini:

1. Pendahuluan
a. Pengantar;
b. Uraian tentang dakwaan penuntut umum;
c. Uraian tentang tuntutan (requisitoir) penuntut umum.
2. Fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan
a. Keterangan saksi-saksi;
b. Keterangan terdakwa;
c. Uraian tentang alat bukti dan barang bukti;
d. Fakta-fakta yuridis dan nonyuridis.
3. Pembahasan atau uraian tentang:
a. Socio psychologis;
b. Yuridis dan nonyuridis.
4. Kesimpulan
a. Terdakwa minta dibebaskan ari segal dakwaan (bebas murni) atau vrispraak (karena tidak terbukti);
b. Terdakwa supaya dilepaskan dari segal tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana;
c. Terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya, karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Nader Requisitoir

Setelah pembacaan pleidoi oleh terdakwa atau penasihat hukum, maka proses selanjutnya (sidang kelima) diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi pleidoi atau pembelaan terdakwa atau penasihat hukum, yaitu nader requisitoir.

Nader requisitoir adalah tanggapan balik oleh penuntut umum atas pleidoi atau jawaban terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dasar Hukum nader requisitoit diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, bahwa “Selanjutnya terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.” Dan menurut Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP, bahwa “Jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis.”

Nader Pleidoi

Setelah pembacaan nader requisitoir oleh penuntut umum, maka proses selanjutnya (sidang ketujuh) diberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk menanggapi nader requisitoir penuntut umum yaitu dengan nader pleidoi.

Nader pleidoi adalah tanggapan balik atau jawaban terdakwa atau penasihat hukum atas nader requisitoir penuntut umum, sehingga isi daripada nader pleidoi tentang hal-hal yang belum tercakup dalam pleidoi.

Dasar hukum dari nader pleidoi sama dengan dasar hukum nader requisitoir, yaitu Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP.

Kesimpulan

Pleidoi dalam hukum acara pidana merupakan suatu persidangan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk membacakan pembelaan atau tangkisan atas tuntutan hukum yang diajukan oleh penuntut umum.

Kemudian, setelah sidang pleidoi selesai diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan nader requisitori. Lalu, setelah sidang nader requisitor, maka terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan nader pleidoi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2015, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pengertian Pledoi atau Pembelaan dalam Hukum Acara Pidana"