Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hak Desain Industri

pengertian-hak-desain-industri

Desain industri adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Jadi ia merupakan produk intelektual manusia produk peradaban manusia.

Ada kesamaan antara hak cipta bidang seni lukis (seni grafika) dengar desain industri, akan tetapi perbedaannya akan lebih terlihat ketika desain industri itu dalam wujudnya lebih mendekati paten.

Jika desain industri itu semula diwujudkan dalam bentuk lukisan, karikatur atau gambar/grafik. satu dimensi yang dapat diklaim sebagai hak cipta maka, pada tahapan berikutnya ia disusun dalam bentuk dua atau tiga dimensi dan dapat diwujudkan dalam satu pola yang melahirkan produk materil dan dapat diterapkan dalam aktivitas industri. Dalam wujud itulah kemudian ia dirumuskan sebagai desain industri.

Pengertian Desain Industri

Pengertian desain industri menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain industri yaitu:

“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa, suatu desain industri dapat berupa:

  1. Bentuk tiga dimensi, berupa bentuk dan konfigurasi seperti bentuk dari sebuah produk.
  2. Bentuk dua dimensi, berupa garis, warna, atau gabungan garis dan warna seperti ornamen, pola, garis dan warna dari suatu produk; atau
  3. Kombinasi dari satu atau lebih bentuk dua dan tiga dimensi.

Menurut WIPO, desain industri adalah menekankan pada bentuk luar dan fungsi produk secara keseluruhan. Para pelaku usaha dalam merancang sebuah produk biasanya meliputi upaya pengembangan fungsi dan estetika produk. Undang-undang desain industri lebih menekankan aspek ornamental dan estetika produk (tampilan luar seperti desain botol minyak wangi) dan tidak mempertimbangkan aspek teknis dan fungsionalnya.

Desain industri terkait produk industri meliputi produk mode, kerajinan tangan, alat-alat teknik, dan medik, jam tangan, perhiasan, produk rumah tangga, mainan, peralatan elektronika, mobil, struktur arsitektur, desain tekstil dan peralatan olahraga. Desain industri cukup penting perannya terkait dengan kemasan, tempat/wadah dan penampilan bentuk luar dari suatu produk.

Menurut Sujana Donandi, desain industri adalah setiap pattern atau rancangan industri yang dapat dipakai berulang-ulang untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan yang bernilai estetis. Dengan kata lain, desain industri merupakan karya ciptaan intelektual manusia yang bernilai seni pakai yang dihasilkan oleh industri.

Pengertian Hak Desain Industri

Setelah menciptakan suatu desain industri, pemilik/pencipta desain industri memiliki hak terhadap desain industri tersebut. Sebagainya dimuat dalam Pasal 1 ayat 5 UU Desain Industri yaitu:

“Hak desain industri adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.”

Pemilik Hak Desain Industri

Pasal 6 UU Desain Industri menyebutkan bahwa, yang berhak memperoleh Hak desain industri adalah Pendesain atau menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Dalam Pasal 5 UU Desain Industri mengatur bahwa perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.

Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Umum Desain industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain industri.

Setelah 10 tahun, maka suatu desain industri tidak lagi mendapat perlindungan dari negara. Desain industri tersebut akan menjadi milik umum.

Perlu untuk diketahui bahwa Hak Desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Referensi:

  1. UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  2. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT RajaGrafinfo Persada, Jakarta.
  3. Sujana Donandi, 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Deepublish, Yogyakarta.
  4. Khoirul Hidayah, 2013, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektul ) Di Indonesia Kajian Undang-Undang Dan Integrasi Islam, UIN- Maliki Press, Malang.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pengertian Hak Desain Industri"