Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Surat Dakwaan

jenis-jenis-surat-dakwaan
Surat dakwaan adalah akta otentik yaitu akta yang disusun oleh pejabat umum (jaksa). Untuk menunjukkan, bahwa surat dakwaan merupakan akta otentik maka diatasnya  tertulis projustitia atau untuk keadilan, sebagai pengganti materai. Oleh karena itu, semua kata yang terdapat dalam surat dakwaan harus dapat dibuktikan.

Surat dakwaan merupakan hal terpenting dalam suatu perkara pidana, karena dalam surat dakwaan penutut umum akan menguraikan tentang dakwaan yang akan didakwakan terhdap tersangka. Sehingga, penuntut umum haruslah membuat surat dakwaan secara cermat dan tepat, agar nantinya tidak dapat dieksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Pengertian Surat Dakwaan 

Undang-undang tidak memberi batasan pengertian surat dakwaan, hanya disebut syarat-syarat surat dakwaan. Umumnya, diserahkan kepada praktik peradilan pidana dan yurispurdensi.

A. K Nasution memberi pengertian surat dakwaan yang waktu itu (zaman HIR) masih disebut surat tuduhan, sebagai berikut: “Tuduhan adalah suatu surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.”

Selanjutnya, I.A. Nederburg, pakar hukum acara pidana Nederland, menulis “Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena ialah merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. Memang, pemeriksaan itu tidak batal jika dilampaui tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. Karena itu, terdakwa tidak dapat dihukum karena suatu tindak pidana yang disebutkan dalam surat dakwaan, juga tidak tentang tindak pidana yang walaupun disebutkan di dalamnya, tetapi tindak pidana tersebut hanya dapat dihukum dalam suatu keadaan tertentu ternyata memang ada tetapi tidak dituduhkan. Demikian pula tidak dapat dihukum karena tindak pidana yang pada pokoknya sama, jika tindak pidana tersebut terjadi secara lain daripada yang telah dinyatakan.”

Menurut Yahya Harahap, surat dakwaan adalah surat akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan unsur delik pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa. Surat ini menjadi dasar pemeriksaa bagi hakim dalam sidang pengadilan.

Syarat-syarat Surat Dakwaan dalam KUHAP

Surat dakwaan dalam KUHAP hanya diatur dalam dua pasal saja, yaitu Pasal 143 dan Pasal 144. Syarat-syarat surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) yang berbunyi:

“Penuntut umum membut surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

  1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
  2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Jenis-jenis Surat Dakwaan

Setelah memahami pengertian dan syarat-syarat surat dakwaan, maka pembahasan selanjutnya adalah mengenai jenis-jenis surat dakwaan. Dalam literatur dikenal empat jenis dakawaan yaitu dakwaan tunggal, dakwaan primair-subsidair, dakwaan alternatif, dakwaan kumulatif dan dakwaan kombinsi/gabungan.

1. Dakwaan Tunggal

Dakwaan tunggal artinya terdakwa hanya melakukan satu delik yang oleh penuntut umum yakin jika dapat dibuktikan. 

Termasuk juga dakwaan tunggal jika delik merupakan gabungan peraturan atau concursus idealis atau eendaadsesamenloop, misalnya memperkosa di jalan umum, yang melanggar dua peraturan sekaligus, tetapi jika yang satu tidak ada berarti yang lain juga tidak ada (Pasal 285 KUHP perkosaan dan Pasal 281 KUHP (melanggar kesusilaan di muka umum). 

Jika ia tidak memperkosa tentu juga dia tidak melanggar kesusilaan di muka umum. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang didakwakan ialah yang terberat, yaitu perkosaan ex Pasal 285 KUHP, yang berarti dakwaan tunggal.

2. Dakwaan Primair-Subsidair

Sering dakwaan primair subsidair ini dikacaukan dengan dakwaan alternatif, karena dakwaan primair subsidair ini disebut juga dakwaan alternatif dalam arti sempit.

J.M. van Bemmelen mengatakan menyangkut dakwaan primair subsidair dan alternatif “dalam praktik, pemakaian kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan, yaitu bahwa dakwaan alternatif juga mencakup dakwaan subsidair dalam arti sempit.”

Menurut Nederburg, bahwa suatu dakwaan baru dianggap alternatif, jika kedua dakwaan tersebut saling meniadakan, umpama perumusan suatu perbuatan yang mengatakan pencurian suatu barang atau uraian perbuatan yang mendakwakan penadahan barang yang sama.

Dakwaan primair-subsidair dibuat jika penuntut umum tidak dapat menentukan dengan pasti atau yakin perbuatan atau delik yang mana nanti yang terbukti di sidang pengadilan setelah mempelajari berita acara hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa ada dua kemungkinan, misalnya antara penipuan dan penggelapan.

Jika dari niatnya semula untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggerakkan korban dengan tipu muslihat, rangkaian perkataan bohong dan seterusnya untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapus piutang maka itu merupakan penipuan Pasal 378 KUHP.

Akan tetapi, jika ia menerima barang itu dengan maksud untuk dijualkan, tetapi harganya (uang) dimiliki sendiri, itu merupakan penggelapan.

Berdasarkan hal itu, delik penipuan ditempatkan pada dakwaan primair karena ancaman pidananya lebih berat, tidak ada alternatif denda, meskipun ancaman pidana penjaranya sama empat tahun dengan delik penggelapan yang ada alternatif denda.

Dasar logikanya adalah ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang seharusnya dakwaan primair yang ancaman pidananya lebih berat. Jika delik penggelapan ditempatkan pada dakwaan primair dan terbukti, maka terdakwa dipidana berdasarkan delik penggelapan, tidak lagi diperiksa dakwaan subsidair penipuan yang ancaman pidanya lebih berat. 

3. Dakwaan Alternatif

Sebagaimana dikemukakan di awal, sering dikacaukan dakwaan primair-subsidair dan dakwaann alternatif, padahal ada perbedaan yang mencolok. Dalam dakwaan alternatif keduanya saling meniadakan, misalnya delik pencurian dan penadahan. Begitu pula seseorang didakwa turut serta (medeplegen) alternatif pembantuan (medeplichtige). Tidak mungkin terbukti turut serta terbuki juga pembntuan. Salah satunya (alternatif) yang terbukti.

Menurut J.M van Bemmelen, penerapan dakwaan alternatif dilakukan dalam dua hal. Pertama, penuntut umum (officier van justitie) tidak tahu delik yang mana, yang satu dan yang lain akan terbukti, misalnya antara pencurian dan penadahan. Kedua, penuntut umum (officier van justitie) tidak tahu ketentuan pidana yang mana menurut pertimbangan hakim atas perbuatan (feit) yang akan dikenakan.

Jadi hakim bebas memilih delik yang akan dikenakan, tanpa memberi putusan terhadap yang satu. Berbeda dengan dakwaan primair subsidair, hakim harus memeriksa lebih dulu dakwaan primair, jika tidak terbukti baru pidan ke dakwaan subsidair.

4. Dakwaan Kumulatif

Dakwaan kumulatif adalah terdakwa didakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana. Mungkin sejenis, bisa juga tidak sejenis. Mungkin waktunya bersamaan mungkin juga waktunya berbedaa.

Ini berati gabungan delik atau concursus atau samenloop. Antara perbuatan atau delik yang dilakukan tidak diantarai dengan putusan hakim. Jika diantarai dengan putusan hakim, maka namanya residive dan pidana ditambah dengan sepertiga.

Dalam gabungan delik justru delik dengan pidana tertinggi yang dikenakan ditambah dengan sepertiga. Hukum pidana Indonesia mengikuti Nederland dalam gabungan delik menerapkan sistem absorpsi (mengisap), pidana dijatuhkan tidak dijumlahkan semua pidana yang dijatuhkan pada setiap delik.

Gabungan delik dengan dakwaan kumulatif, artinya terdakwa didakwa beberapa delik kadang-kadang pada waktu bersamaan, misalnya perampokkan dalam rumah tinggal, diikuti dengan pembunuhan dan perkosaan. Dakwaannya, waktu dan tempatnya sama.

Jadi, dakwaan I perampokan ex Pasal 365 KUHP, II Pembunuhan ex Pasal 338 KUHP dan perkosaan ex Pasal 285 KUHP. Bukan perampokan Pasal 365 ayat (3) KUHP yang kekerasan menyebabkan matinya orang. Di sini pembunuhan dilakukan tersendiri dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sehingga, pidana tertinggi di sini ialah pembunuhan 15 tahun ditambah dengan 1/3 berarti maksimum 20 tahun. Dalam kasus ini tempus dan locus delictinya sama.

5. Dakwaan Kombinasi/Gabungan

Menurut Erdianto, bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktik sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif, baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang digunakan. Kombinasi/gabungan dakwaan tersebut terdiri dari dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair. Misalnya, dakwaan disusun dengan sistematik seperti berikut ini:

Kesatu :

1. Primer : Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

2. Subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

3. Lebih subsidair : Penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (Pasal 355 ayat (2) KUHP)

Kedua : 

Perampokan/pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP)

Ketiga : 

Perkosaan (Pasal 285 KUHP).

Kesimpulan

Surat dakwaan digunakan sebagai landasan bagi penuntut umum untuk menuntut terdakwa di muka pengadilan, sehingga surat dakwaan harus dibuat secara cermat, jelas dan lengkap. Adapun dalam pembuatan surat dakwaan dapat dilakukan melalui dakwaan tunggal, dakwaan primair subsidair, dakwaan alternatif, dakwaan kumulatif dan dakwaan kombinasi/gabungan.

Referensi :

  1. Andi Hamzah, 2021, Surat Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
  2. Erdianto Effendi, 2021, Hukum Acara Pidana Perspektif KUHAP dan Peraturan Lainnya, Refika Aditama, Bandung.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Jenis-Jenis Surat Dakwaan"