Pembagian Hukum Pidana
  Hukum pidana dapat dibagi menjadi beberapa bagian.  Berikut adalah
  pembagian hukum pidana:
- Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
- Hukum pidana materiil dan Hukum Pidana Formil
- Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
- Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
- Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
  Penjelasan dari masing-masing pembagian hukum pidana di atas adalah sebagai
  berikut.
1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
  Menurut Simons, Hukum pidana objektif adalah seluruh larangan atau dilarang
  sebagai pelanggaran oleh negara atau kekuasaan umum yang dapat dikenai pidana
  terhadap pelanggar dan bagaimana pidana itu diterapkan. Hukum pidana objektif
  adalah hukum pidana positif (jus poenale).
  Sementara itu, hukum pidana subjektif atau jus puniendi adalah hak
  negara untuk memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
2. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
  Menurut Simons, hukum pidana materiil itu memuat ketentuan-ketentuan dan
  rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai
  syarat-syarat bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukkan dari
  orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai
  hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu
  dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukum tersebut dapat
  dijatuhkan.
  Hukum pidana formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan
  alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan
  hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana.
  Untuk pembahasan lebih lanjut hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
  silahkan baca artikel ini : Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
3. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
  Hukum pidana yang dikodifikasikan itu misalnya adalah Kitab Undang-Undang
  Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
  Hukum pidana yang tidak dikodifikasiakan itu misalnya adalah
  peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau
  peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
4. Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
  Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk
  diberlakukan bagi setiap orang pada umunya.
  Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah
  dibentuk  untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya
  bagi anggota-anggota angkatan bersenjata, ataupun merupakan hukum pidana yang
  mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya tindak pidana fiskal.
5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
  Pembagian hukum pidana ini adalah berdasrkan wilayah berlakunya hukum pidana.
  Pada dasarnya ada kesatuan hukum pidana nasional yang berlaku di seluruh
  wilayah Indonesia yang disebut sebagai unifikasi hukum pidana.
  Hukum pidana nasional ini meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum
  pidana formil, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.
  Dasar keberlakuan hukum pidana nasional adalah asas teritorial yang berarti
  bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana
  di seluruh wilayah Indonesia.
  Hukum pidana nasional ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama
  Presiden. Bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang-undang.
  Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota.
  Bentuk hukum pidana lokal di muat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku
  bagi daerah tersebut saja.
  Ada pembatasan terhadap ancaman pidana yang boleh dicantumkan dalam suatu
  peraturan daerah. Misalnya, dalam peraturan daerah tidak diperkenankan
  mencantumkan sanksi pidana berupa penjara. Demikian pula ada batasan maksimum
  pidana kurungan dan pidana denda yang dapat dijatuhkan.
  Hukum pidana internasional keberlakuannya bersifat universal. Hukum pidana
  internasional ini bertolak dari perkembangan zaman bahwa terdapat
  perbuatan-perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya tidak hanya
  dipertahankan oleh kedaulatan suatu negara  tetapi juga dipertahankan
  oleh masyarakat internasional.
  Perbuatan-perbuatan tersebut kemudiaan dikualifikasikan sebagai kejahatan
  terhadap masyarakat internasional atau delicta jure gentium.
  Kejahatan-kejahatan internasional merupakan substansi dari hukum pidana
  internasional.
Baca juga :
    Ilmu Hukum Pidana
Referensi:
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
- P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2016, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Post a Comment