Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah suatu hukum formil yang mengatur tentang bagaimana menangani suatu perkara atau peristiwa pidana. Menurut Pontang Moerad BM, KUHAP memiliki lima tujuan yaitu sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa)
2. perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan
3. Kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana
4. Mencapai kesatuan sikap dan tindakan penegak hukum
5. Mewujudkan hukum acara pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Lilik Mulyadi mengatakan, tujuan hukum acara pidana berkaitan dengan apa yang hendak dituju sehingga merupakan titik akhir dari hukum acara pidana. Lilik Mulyadi merujuk kepada tujuan yang dijabarkan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yaitu mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan, guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidanaa telah dilakukan dan apakah orang yang telah didakwakan itu dapat dipersalahkan. Kebenaran materiil itu kebenaran menurut fakta yang sebenar-benarnya berbeda dengan kebenaran formil yang dicari dalam perkara perdata, kebenaran-kebenaran ini adalah kebenaran-kebenaran menurut fomalitas-formalitas.
Inilah yang membedakan hukum acara pidana dengan hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata, yang dicari adalah kebenaran formil, yaitu kebenaran yang terbukti secara formal berdasarkn kepentingan para pihak yang berpekara. Jika para pihak yang berpekara sepakat untuk berdamai, maka persoalan menjadi selesai meskipun perdamaian itu sesungguhnya merugikan salah satu pihak. Hukum acara pidana tidak demikian adanya, meskipun sudah terbukti secara formal tentang suatu fakta hukum, kebanaran yang sesungguhnya tetap harus dicari dibuktikan. Seperti, dalam suatu perkara telah ada pengakuan dari seorang pelaku, pengakuan itu saja belum cukup untuk membuktikan fakta hukum, harus tetap dibuktikan apakah benar ia adalah pelakunya dan bagaimana ia melakukannya harus dapat dibuktikan oleh hukum acara pidana (Erdianto Effendi, 2021, 7-8).
Baca Juga : Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan
Sebagaimana dirumuskan dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1982, tujuan dari hukum acara pidana adalah sebagai berikut:
1. Mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiel ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
2. Mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan menentukan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
3. Setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilakukan dan akhirnya putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hukum acara pidana mengatur pula pokok acara pelaksanaan dan pengawasan dari putusan tersebut.
Menurut Yahya Harahap tujuan hukum acara pidana adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kesadaram hukum masyarakat, artinya menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum dan undang-undang kepadanya serta apa pula kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya.
2. Meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, yaitu:
a. Meningkatkan pembinaan ketertiban aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing.
b. Peningkatan kecerdasan dan keterampilan teknis para aparat penegak hukum.
c. Pejabat penegak hukum yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bermoral perikemanusiaan yang adil dan beradap.
3. Tegaknya hukum dan keadilan di tengah-tengah kehidupan masyarakat bangsa, yaitu:
a. Menegakkan hukum yang berdasarkan sumber Pancasila, UUD 1945, dan segala hukum dan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan sumber hukum dan nilai-nilai kesadaran yang hidup dalam masyarakat;
b. Menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945 serta segala nilai-nilai yang terdapat pada hukum dan perundang-undangan yang lain yang nilainya aspiratif dengan nilai dan rasa keadilan masyarakat;
c. Agar tidak bergeser dari KUHAP yang telah ditentukan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan dan asas-asas prinsip hukumnya.
4. Melindungi harkat dan martabat manusia, artinya manusia sebagai hamba Tuhan dan sebagai makhluk yang sama derajatnya dengan manusia lain, harus di tempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya.
5. Menegakkan ketertiban dan kepastian hukum, maksudnya arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketentraman atau ketertiban yaitu kehidupan bersama antara sesama anggota masyarakat yang dituntut dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak, sehingga lalu lintas tata pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar.
Menurut R. Soesilo, tujuan hukum acara pidana adalah pada hakikatnya memang mencari kebenaran. Para penegak hukum mulaidari polisi, jaksa sampai kepada hakim dalam menyidik, menuntut dan mengadili perkara senantiasa harus berdasar kebenaran, harus berdasarkan hal-hal yang sungguh-sungguh terjadi. Dalam mencari kebenaran ini, hukum acara pidana menggunakan bermacam-macam ilmu pengetahuan seperti kriminalistik, daktiloskop, ilmu dokter kehakiman (forensik), photografi dan lain sebagainya, agar jangan sampai terdapat kekeliruan dalam memidana orang.
Sementara itu menurut Andi Hamzah, tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran meteriel, artinya ada tujuan akhir yaitu yang menjadi tujuan seluruh tertib hukum Indonesia, dalam hal ini, mencapai suatu masyarakat yang tertib, tenteram, damai, adil, dan sejahtera (tata tenteram kerta raharja).
Moch. Faisal Salam, mengatakatakan bahwa tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiel, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan pemutusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukandan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan (Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, 8-11).
Dari berbagai uraian pendapat tujuan hukum acara pidana di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiel dari suatu perkara pidana dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjatuhkan pidana kepada orang yang bersalah atas perkara pidana tersebut.
Referensi:
- Erdianto Effendi, 2021, Hukum Acara Pidana Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya, Refika Aditama, Bandung.
- Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Post a Comment for "Tujuan Hukum Acara Pidana"