Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi Hukum Acara Pidana

fungsi-hukum-acara-pidana
Fungsi Hukum Acara Pidana

Menurut Moeljatno, hukum acara pidana berfungsi melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana, sehingga merupakan pasangan atau pelengkap dari hukum tersebut. Antara kedua-duanya, terdapat hubungan yang erat, sedemikian erat hingga terkadang sukar untuk menentukan apakah suatu aturan itu merupakan ketentuan hukum pidana atau hukum acara pidana (Erdianto, 2021: 9).

Hukum acara pidana diperlukan apabila ada sangkaan bahwa ada orang atau orang-orang telah melanggar larangan-larangan hukum pidana. Bukan saja diketahui bahwa benar ada pelanggaran, tetapi jika baru ada ada sangkaan ke arah itu saja sudah cukup. Memang, hukum acara pidana bukan saja untuk menentukan secara resmi adanya pelanggaran yang secara tidak resmi sudah diketahui orang, tetapi juga untuk mengadakan tindakan-tindakan apabila baru ada sangkaan bahwa ada perbuatan pidana dilakukan (Erdianto, 2021: 9).

Fungsi lain dari hukum acara pidana dapat diketahui dari fungsi hukum pidana yang sekunder. Berkenaan dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan, fungsi hukum pidana memiliki fungsi ganda. Fungsi yang pertama adalah fungsi primer yaitu sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian dari politik kriminal). Fungsi yang kedua adalah fungsi sekunder yaitu sebagai sarana pengaturan tentang kontrol sosial sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau dibuat oleh negara dengan alat perlengkapannya. Dalam fungsi yang kedua ini tugas hukum pidana adalah policing the police, yakni melindungi warga masyarakat dari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar (Erdianto, 2021: 9).

Baca Juga : Tujuan Hukum Acara Pidana

Adapun menurut Andi Sofyan dan Abd. Asis, fungsi hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah melaksanakan hukum pidana materiel, artinya memberikan peraturan cara bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana (Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014: 6).

Menurut J. Van Bemmelen, mengatakan fungsi hukum acara pidana ada tiga, yaitu:

  1. Mencari dan menemukan kebenaran;
  2. Pemberian Keputusan oleh hakim;
  3. Pelaksana keputusan (Monang Siahaan, 2017: 5).

Sedangkan menurut Bambang Poernomo mengatakan bahwa tugas dan fungsi hukum acara pidana melalui alat perlengkapannya, yaitu:

  1. Untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran;
  2. Menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan;
  3. Melaksanakan keputusan secara adil (Riadi Asra Rahmad, 2019: 7).

Menurut Didik Endro Purwoleksono, hukum acara pidana atau hukum pidana formil diperlukan untuk menegakkan, mempertahankan atau menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil dapat dilaksanakan. Tanpa adanya hukum acara pidana, ketentuan hukum pidana materiil hanya merupakan ketentuan tertulis yang kosong belaka atau menjadi peraturan yang mati (Didik Endro Purwoleksono, 2015: 13).

Referensi:

  1. Erdianto Effendi, 2021, Hukum Acara Pidana Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya, Refika Aditama, Bandung.
  2. Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
  3. Monang Siahaan, 2017, Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana, PT. Grasindo, Jakarta.
  4. Riadi Asra Rahmad, 2019, Hukum Acara Pidana, Rajawali Pers, Depok.
  5. Didik EndroPurwoleksono, 2015, Hukum Acara Pidana, Airlangga University Press, Surabaya.

Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Fungsi Hukum Acara Pidana"