Jenis Putusan Hakim Pidana
Jenis Putusan Hakim Pidana
Seperti kita ketahui, dalam setiap persidangan baik perkara pidana ataupun perkara perdata hakim atau pengadilan memberikan putusan atas suatu perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara pidana, ada tiga jenis putusan hakim pidana berdasarkan Pasal 191 KUHAP, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dan putusan pemidanaan. Berikut adalah kutipan dari Pasal 191 dan 193 KUHAP:
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasal 193
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Putusan Bebas (Vrijspraak)
Putusan bebas adalah putusan yang menganggap bahwa terdakwa dalam persidangan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan hakim melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Putusan bebas ini sangat berkaitan dengan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan. Apabila penuntut umum tidak dapat memenuhi minimum alat bukti yaitu dua alat bukti, maka hakim tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana, sehingga hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak terbukti.
Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Rechtsvervolging)
Putusan lepas berbeda dengan putusan bebas, meskipun terdakwa tetap tidak pidana. Putusan bebas diberikan karena perbuatn terdakwa tidak terbukti, sementara itu putusan lepas diberikan karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Maksudnya di sini adalah, bukan berarti penuntut umum telah salah mendakwa terdakwa akan perbuatannya, melainkan maksud dari putus lepas dari segala tuntutan hukum adalah bahwa perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Putusan Pidana (Veroordeling)
Jenis putusan hakim pidana yang terakhir adalah putusan pidana, yaitu sautu putusan yang menjatuhkan atau memvonis terdakwa dengan sebuah pidana atau hukuman karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Dengan putusan pidana, maka terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan jenis pidana yang diberikan kepadanya.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Post a Comment for "Jenis Putusan Hakim Pidana"