Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang

Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang

Aksara Hukum – Pada kesempatan kali ini saya akan menulis artikel tentang Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut adala poin-poin pembahasan yang dimuat dalam artikel ini:
A. Pengertian Pencucian Uang
B. Tindak Pidana Asal Pencucian Uang
C. Jenis Tindak Pidana yang Menghasilkan Harta Kekayaan Sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang 
D. Maksud dan Tujuan Pencucian Uang
E. Proses Pencucian Uang atau Cara Pencucian Uang
F. Modus Operandi Pencucian Uang 

A. Pengertian Pencucian Uang

Apa yang dimaksud dengan Pencucian Uang? atau pencucian uang itu apa? Pencucian uang atau yang dalam Istilah Inggrisnya disebut money laundering, secara etimologis money laundering terdiri dari kata money yang berarti uang dan laundering yang berarti pencucian. Jadi yang dimaksud dengan money laundering adalah pencucian uang bahasa inggris.

Financial ActionTask Force on Money Laundering (FATF) menyebutkan bahwa: 
Money laundering adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Proses tersebut untuk kepentingan penghilangan jejak sehingga memungkinkan pelakunya menikmati keuntungan-keuntungan itu dengan tanpa mengungkap sumber perolehan. Penjualan senjata secara ilegal, penyelundupan, dan kegiatan kejahatan terorganisasi, contohnya perdagangan obat dan prostitusi, dapat menghasilkan jumlah uang yang banyak. Penggelapan, perdagangan orang dalam (insidertrading), penyuapan, dan bentuk penyalahgunaan komputer dapat juga menghasilkan keuntungan yang besar dan menimbulkan dorongan untuk menghalalkan (legitimie) hasil yang diperoleh melalui moncy laundering.

Sementara itu, Adrian Sutedi mengatakan bahwa secara umum pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi kejahatan, kejahatan ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas kejahatan. Money laundering atau pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan sehingga dapat dipergunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/ legal. 

Kemudian menurut Sutan Remy Sjahdeini mengatakan bahwa Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.

Jadi apa yang dimaksud dengan money laundering atau pencucian uang adalah suatu perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut menjadi hata kekayaan yang sah.

B. Tindak Pidana Asal Pencucian Uang

Tindak pidana asal pencucian uang adalah hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1) yaitu: 

(a) korupsi; 
(b) penyuapan; 
(c) narkotika; 
(d) psikotropika; 
(e) penyelundupan tenaga kerja; 
(f) penyelundupan imigran; 
(g) di bidang perbankan; 
(h) di bidang pasar modal; 
(i) di bidang perasuransian;
(j) kepabeanan;
(k) cukai; 
(1) perdagangan orang;
(m) perdagangan senjata gelap; 
(n) terorisme; 
(o) penculikan; 
(p) pencurian;
(q) penggelapan; 
(r) penipuan;
(s) pemalsuan uang;
(t) perjudian;
(u) prostitusi;
(v) di bidang perpajakan, di bidang kehutanan;
(x) di bidang lingkungan hidup;
(y) di bidang kelautan, atau 
(z) tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

C. Jenis Tindak Pidana yang Menghasilkan Harta Kekayaan Sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang 

Jenis-jenis tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang disebut sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu, dikenal dengan sebutan: “tindak pidana asal” (predicate crime), yang telah melibatkan atau menghasilkan uang atau aset (procceds of crime) yang jumlahnya sangat besar. Tindak pidana asal akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang. Menurut Barda Nawawi Arief, predicate offence adalah delik-delik yang menjadi sumber asal dan uang haram (dirty money) atau hasil kejahatan (criminal proceeds) yang kemudian dicuci. 

Tindak pidana pencucian uang disebut sebagai kejahatan yang bersifat ganda dan lanjutan (follow up crime). karena tindak pidana pencucian uang merupakan suatu perbuatan yang diteruskan atau lanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), di mana si pelaku ingin menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana melalui kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain (actus reus). 

Dari tindak pidana asal (predicate crime) ini diperoleh harta kekayaan yang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, disebut sebagai “hasil tindak pidana” atau yang oleh Barda Nawawi Arief disebut sebagai hasil kejahatan (criminal proceeds). Hasil tindak pidana atau hasil kejahatan (criminal proceeds) inilah yang kemudian "dicuci" seolah-olah merupakan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, sehingga terjadilah tindak pidana pencucian uang. Sebagai tindak pidana ikutan (underlying crime), tindak pidana pencucian uang (money laundering) baru ada kalau sebelumnya ada tindak pidana asal (predicate crime). Namun, dalam konteks ini, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau UU Pencucian Uang, dengan diketahui atau patut diduga saja bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana asal (predicate crime), sudah cukup untuk memenuhi rumusan tindak pidana pencucian uang. 

D. Maksud dan Tujuan Pencucian Uang

Para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejatan selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah. Kejahatan money laundering atau pencucian uang bertujuan untuk melindungi atau menutupi aktivitas kriminal yang menjadi sumber dana atau uang yang akan dibersihkan. 

Tujuan utama dilakukannya tindak pidana pencucian uang ini adalah untuk menghasilkan keuntungan, baik bagi individu maupun kelompok melakukan kejahatan tersebut. Menurut suatu perkiraan baru-baru ini, hasil dari kegiatan money laundering di seluruh dunia, dalam perhitungan secara kasar, berjumlah 1 triliun dolar setiap tahun. Dana-dana gelap tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk membiayai kegiatan kejahatan selanjutnya. Selain itu, Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan bahwa jumlah keseluruhan money laundering di dunia diperkirakan antara dua sampai dengan lima persen produk domestik bruto dunia. Apabila menggunakan statistik tahun 1996, persentase tersebut menunjukkan bahwa money  laundering berkisar antara 590 miliar US Dolar sampai dengan 1,5 triliun US dolar. Angka terendah, kira-kira setara dengan nilai keselu- ruhan produk ekonomi Spanyol. Selain itu, berdasarkan perkiraan Financial ActionTask Force on Money Laundering (FATF) bahwa setiap tahun di Eropa dan Amerika Utara berkisar antara 60 hingga 80 miliar dollar telah terjadi pencucian dalam sistem keuangan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa maksud dan tujuan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU adalah tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil tindak pidana.

E. Proses Pencucian Uang atau Cara Pencucian Uang

Bagaimana cara pencucian uang? Muchsin mengatakan bahwa Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat komplek. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing- masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan secara bersama-sama yaitu placement, layering, dan tahap integration.

1. Placement 

Diartikan sebagai upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai dari satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah atau pencucian uang dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan misalnya, deposito bank, cek atau melalui real estate atau sahan-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau transfer ke dalam valuta asing. 

2. Layering 

Diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank. 

3. Integration

Yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai “legitimate explanation” bagi hasil kejahatan. Di sini uang yang diputihkan melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas-aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber uang yang diputihkan. Pada tahap ini uang yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

F. Modus Operandi Pencucian Uang

Apa saja modus yang digunakan dalam proses pencucian uang? Beragam cara dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang agar uang yang didapatkan secara tidak sah bisa dianggap seolah-olah sah dan tidak dapat diketahui atau dilacak oleh aparat penegak hukum. Modus operandi pencucian uang sangat beragam, ada yang melalui penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa lain atau profesi. PPATK meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang atau contoh pencucian uang yang diramalkan bakal tetap muncul. Kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu, yaitu:

Pertama, masyarakat harus sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. 

Kedua, pihak bank khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. 

Ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran penyuapan. 

Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain. 

Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging untuk menutupi identitasnya. 

Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi Pencucian Uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan dikembalikan walaupun dikurangi denda. 

Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku Pencucian Uang. 

Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum setelah diungsikan ke luar negeri.

Kesembilan, restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga dapat dicurigai sebagai upaya Pencucian Uang. 

Kesepuluh, populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar daripada biaya yang sebenarnya diperlukan.

Demikianlah Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terkhususnya para pemerhati hukum.

Sumber: Yunus Husein dan Roberts K, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang"