Showing posts with the label Hukum Acara Pidana

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dilakukan Oleh

Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay Setiap perkara pidana yang diadili oleh pengadilan akan mendapatkan putusan dari pengadilan yang dapat berupa putusan bebas, putusan lepas, dan putusan berupa pemidanaan. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP, put…

Sejarah Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Sejarah Hukum Acara Pidana Di Indonesia Aksara Hukum – Berikut ini akan dijelaskan mengenai sejarah hukum acara pidana di Indonesia. Sejarah sejarah hukum acara…