Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Hukum Perbankan dan Sumber Hukum Perbankan

Pengertian Hukum Perbankan dan Sumber Hukum Perbankan
Pengertian Hukum Perbankan dan Sumber Hukum Perbankan

Saat ini banyak masyarakat yang telah menabung uangnya di dalam bank. Hal ini karena perkembangan transaksi keuangan yang begitu cepat. Bahkan saat ini telah ada tabungan yang dapat digunakan secara digital.

Bank mempunyai banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat. Selain untuk menyimpan tabungan nasabah, bank juga menyediakan dana untuk dipinjam oleh nasabah bank yang bersangkutan. 

Dengan begitu, perlulah diatur mengenai hukum perbankan atau hukum yang mengatur tentang bank. Sehingga, dalam menjalakan kegiatan perbankan dapat terlaksana sesuai harapan dan keinginan kita bersama.

Oleh sebab itu di sini akan dijelaskan tentang pengertian hukum perbankan dan sumber hukum perbankan.

Pengertian Hukum Perbankan

Gazali dan Usaman, memberikan pengertian hukum perbankan “secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank” (Gazali dan Usaman, 2010: 1).

Adapun menurut Muhamad Djumhana sebagaiman dikutip oleh Gazali dan Usman pengertian hukum perbankan adalah “sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segal aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain” (Gazali dan Usaman, 2010: 1).

Menurut penulis, berdasarkan kedua pengertian hukum perbankan di atas, maka pengertian hukum perbankan adalah segala aturan hukum yang mengatur tentang tata kelola lembaga perbankan serta bagaimana lembaga perbankan menjalakan kegiatannya dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Ada banyak sumber hukum yang menjadi dasar hukum dari lembaga perbankan. Adapun sumber-sumber hukum perbankan yaitu:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
  5. Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
  10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  12. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang.
  14. Selain itu juga dapat dilihat dari yurispurdensi atau putusan pengadilan, doktrin dan kebiasaan yang berlaku dalam perbankan.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perbankan dan sumber hukum perbankan semoga bermanfaat.

Referensi :

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Marinus Lase
Marinus Lase Hai saya Marinus!

Post a Comment for "Pengertian Hukum Perbankan dan Sumber Hukum Perbankan"