HUKUMAN MATI DALAM KUHP BARU (UU NOMOR 1 TAHUN 2023)

asal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Selanjutnya, Pasal 98 menentukan bahwa pidana mati diancamk


Pendahuluan

Pidana mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang paling berat dalam sistem hukum pidana karena berimplikasi langsung terhadap hilangnya nyawa seseorang. Keberadaan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perkembangan sejalan dengan pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelumnya, KUHP nasional menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif serta diposisikan sebagai upaya terakhir. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam politik hukum pidana Indonesia yang menempatkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan mengenai pidana mati dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengalami beberapa perubahan, terutama mengenai masa percobaan selama 10 tahun, pelaksanaan pidana mati, dan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Tulisan ini menganalisis kedudukan, mekanisme penjatuhan, pelaksanaan, serta perubahan pidana mati dalam KUHP nasional.

Pidana mati merupakan salah satu isu yang senantiasa menimbulkan perdebatan dalam perkembangan hukum pidana. Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan moral dan filosofis, tetapi juga menyangkut aspek yuridis, hak asasi manusia, tujuan pemidanaan, serta kepentingan perlindungan masyarakat. Di satu sisi, pidana mati dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat digunakan terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki tingkat keseriusan sangat tinggi. Di sisi lain, pidana mati menimbulkan persoalan karena sifatnya yang tidak dapat dipulihkan apabila telah dilaksanakan.

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian penting dari pembangunan sistem hukum pidana nasional. Undang-Undang tersebut disusun untuk menggantikan KUHP warisan kolonial dan membentuk hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2023 serta mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam konteks pidana mati, KUHP nasional membawa perubahan mendasar. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Selanjutnya, Pasal 98 menentukan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Dengan demikian, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai bentuk pemidanaan yang penggunaannya bersifat umum, melainkan sebagai suatu pengecualian yang harus diterapkan secara hati-hati.

Perkembangan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur pelaksanaan dan konsekuensi pidana mati. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukuman mati dalam KUHP nasional tidak cukup hanya dengan membaca rumusan awal UU Nomor 1 Tahun 2023, tetapi harus memperhatikan perubahan yang telah berlaku sejak 2026.

Kedudukan Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Salah satu pembaruan penting dalam KUHP nasional adalah perubahan kedudukan pidana mati dalam sistem pemidanaan. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Dengan konstruksi tersebut, pidana mati berbeda dengan pidana pokok pada umumnya.

Pasal 98 selanjutnya memberikan dasar filosofis dan yuridis mengenai penggunaan pidana mati. Norma tersebut menentukan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Rumusan tersebut memperlihatkan adanya pembatasan terhadap penggunaan pidana mati. Artinya, ketika suatu tindak pidana mengandung ancaman pidana mati, hakim tidak serta-merta harus menjatuhkan pidana mati. Pidana mati harus dipahami sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang penggunaannya harus mempertimbangkan karakteristik tindak pidana, keadaan pelaku, keadaan yang menyertai tindak pidana, serta tujuan pemidanaan.

Dengan demikian, KUHP nasional memperlihatkan pergeseran paradigma dari pendekatan pemidanaan yang semata-mata menitikberatkan pada pembalasan menuju sistem pemidanaan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang berhadapan dengan hukum.

Pidana Mati sebagai Upaya Terakhir

Penempatan pidana mati sebagai upaya terakhir merupakan karakteristik penting dalam KUHP nasional. Pasal 98 secara eksplisit menyatakan bahwa pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat.

Konsekuensi yuridis dari rumusan tersebut adalah bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana mati harus mempertimbangkan secara serius apakah tujuan perlindungan masyarakat dan pencegahan tindak pidana dapat dicapai melalui pidana lain yang tersedia dalam sistem pemidanaan.

Dalam konteks tersebut, pidana mati harus dipandang sebagai *ultima ratio* dalam arti khusus pada jenis pemidanaan yang sangat berat. Penggunaan pidana mati tidak dapat dilepaskan dari prinsip kehati-hatian karena akibat hukumnya bersifat final terhadap kehidupan manusia.

Pendekatan demikian juga memperlihatkan bahwa hukum pidana nasional memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan individualisasi pidana. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dilihat berdasarkan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan keadaan konkret terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan.

Tindak Pidana yang Dapat Diancam dengan Pidana Mati

Pidana mati dalam KUHP nasional tidak berlaku terhadap seluruh jenis tindak pidana. Pidana tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas mencantumkan pidana mati sebagai salah satu alternatif ancaman pidana.

Salah satu contohnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menentukan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain pembunuhan berencana, pidana mati juga terdapat dalam beberapa tindak pidana khusus dalam KUHP nasional. Pasal 598, misalnya, mengatur bahwa tindak pidana genosida dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 599 juga mengatur pidana terhadap tindak pidana terhadap kemanusiaan dengan bentuk ancaman yang dapat mencakup pidana mati.

Dari konstruksi tersebut dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang menggunakan pidana mati terutama terhadap tindak pidana yang dipandang mempunyai tingkat keseriusan yang tinggi dan menimbulkan akibat yang sangat serius terhadap kehidupan manusia atau kepentingan masyarakat.

Masa Percobaan Pidana Mati

Salah satu pembaruan yang paling signifikan dalam KUHP nasional adalah konsep pidana mati dengan masa percobaan. Dalam rumusan awal Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan, antara lain, rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Namun demikian, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Setelah perubahan tersebut, Pasal 100 ayat (1) menentukan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 tahun. Ayat (3) tetap menentukan bahwa masa percobaan tersebut dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perubahan tersebut penting karena menunjukkan bahwa masa percobaan merupakan bagian integral dari konstruksi pidana mati dalam KUHP nasional.

Selama masa percobaan tersebut, pidana mati tidak dapat dilaksanakan. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme hukum yang memungkinkan perubahan pidana berdasarkan perilaku terpidana selama masa percobaan.

Pelaksanaan Pidana Mati

Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan rumusan yang berlaku saat ini, pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan pidana mati serta tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasinya ditolak oleh Presiden.

Pidana mati tidak dilaksanakan di muka umum. Pelaksanaannya dilakukan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan pidana mati ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tertutup dari pertunjukan kepada publik.

Selain itu, pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa harus ditunda sampai kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang berakhir.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah dijatuhi pidana mati, pelaksanaan pidana tetap harus memperhatikan keadaan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan kemanusiaan dan hak-hak dasar.

Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Perubahan penting lainnya terdapat dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut menentukan bahwa apabila permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, maka pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Rumusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Perubahan pidana tidak semata-mata bergantung pada kebijakan diskresioner, melainkan dapat terjadi demi hukum apabila persyaratan yang ditentukan Pasal 101 terpenuhi.

Konstruksi ini sekaligus memberikan batas terhadap keberadaan seseorang dalam status terpidana mati. Dengan demikian, sistem hukum tidak menempatkan seseorang dalam ketidakpastian tanpa batas mengenai apakah pidana mati akan dilaksanakan.

Pidana Mati dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Pengaturan pidana mati dalam KUHP nasional perlu dibaca dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat, rehabilitasi, serta pembinaan terhadap pelaku.

Konsep masa percobaan 10 tahun memperlihatkan bahwa hukum pidana nasional memberikan ruang terhadap kemungkinan perubahan perilaku terpidana. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukum menyediakan mekanisme untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dengan demikian, keberadaan pidana mati dalam KUHP nasional tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem pemidanaan secara keseluruhan. Pidana mati tetap dipertahankan, tetapi penggunaannya dibatasi melalui mekanisme alternatif, masa percobaan, mekanisme grasi, dan kemungkinan perubahan pidana.

Implikasi Yuridis bagi Hakim dan Penegak Hukum

Bagi hakim, pengaturan pidana mati dalam KUHP nasional mengandung konsekuensi bahwa penjatuhan pidana mati harus dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif. Hakim tidak hanya perlu membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana yang memiliki ancaman pidana mati, tetapi juga harus mempertimbangkan konstruksi pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan merupakan upaya terakhir.

Bagi penuntut umum, pemahaman terhadap ketentuan ini penting dalam merumuskan tuntutan pidana dan argumentasi mengenai pilihan pemidanaan. Demikian pula bagi penyidik dan aparat penegak hukum lainnya, pemahaman terhadap sistem pemidanaan baru diperlukan agar proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada ancaman pidana, tetapi juga memperhatikan keseluruhan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional.

Dalam praktik peradilan, ketentuan tersebut juga menuntut adanya kehati-hatian dalam membedakan antara ancaman pidana mati dan penjatuhan pidana mati. Adanya ancaman pidana mati dalam suatu pasal tidak berarti setiap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dijatuhi pidana mati. Rumusan pasal yang bersifat alternatif memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan jenis pidana sesuai dengan keadaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Pidana mati dalam KUHP nasional merupakan salah satu bentuk pembaruan fundamental dalam hukum pidana Indonesia. UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak menghapus pidana mati, tetapi mengubah kedudukan dan mekanisme penerapannya dengan menempatkannya sebagai pidana yang bersifat khusus, diancamkan secara alternatif, serta digunakan sebagai upaya terakhir.

Perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 semakin memperjelas mekanisme tersebut. Pasal 99 mengatur persyaratan pelaksanaan pidana mati, Pasal 100 mengatur masa percobaan selama 10 tahun dan larangan pelaksanaan pidana mati selama masa tersebut, sedangkan Pasal 101 mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup demi hukum apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.

Dengan demikian, sistem pidana mati dalam KUHP nasional menunjukkan adanya upaya untuk mempertahankan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia sekaligus membatasi penerapannya melalui mekanisme hukum yang lebih terukur. Pidana mati tidak lagi semata-mata dipahami sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi ditempatkan dalam kerangka sistem pemidanaan yang mempertimbangkan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, keadilan, serta kemungkinan perubahan perilaku terpidana.

Bagi praktik peradilan, perkembangan tersebut menuntut konsistensi dalam penerapan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan demikian, penjatuhan dan pelaksanaan pidana mati harus selalu ditempatkan dalam kerangka due process of law, prinsip kehati-hatian, dan tujuan pemidanaan sebagaimana ditentukan oleh hukum pidana nasional.

OlderNewest

Post a Comment