Showing posts with the label Hukum Perdata

Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum

Prestasi dan Wanprestasi Serta Perbuatan Melawan Hukum Dalam istilah hukum kita sering sekali mendengar atau membaca kata prestasi, wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.  Kita sering mendengarnya, namun tidak mengetahui arti yang sesungguhnya dar…

Pengertian Perjanjian/Kontrak Baku Adalah

Pengertian Perjanjian/Kontrak Baku Adalah Kontrak tertulis dapat dibagi dalam kontrak yang seluruh isinya dinegosiasikan oleh para pihak dan kontrak yang isinya pada umumnya ditentukan oleh salah satu pihak. Kontrak yang ditentukan oleh salah satu p…

Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian

Unsur-Unsur Kontrak atau Perjanjian Dalam kegiatan sehari-hari kita sering melakukan perjanjian baik secara lisan maupun secara tertulis. Misalnya perjanjian secara lisan terjadi pada pembelian barang-barang harian di warung biasa, kemudian perjanji…

Cara Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian atau Kontrak

Cara Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian atau Kontrak Suatu perjanjian dapat berakhir dengan berbagai cara sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Meskipun dalam KUH Perdata tidak menyebut cara berakhirnya perjanjian secara khusus namun menyebut cara…

Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian

Syarat Sahnya Kontrak Atau Perjanjian Kontrak ataupun perjanjian merupakan urusan privat dan merupakan kesepakatan antara para pihak harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: a. Sepak…

Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana

Perbedaan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Pidana Berbicara mengenai hukum sangatlah luas. Kerana hukum hadir hampir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan…
OlderHomeNewest